PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden membuka secara resmi kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025).
Herson menekankan, pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menyebut, PPTK memegang peran penting untuk memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, sesuai standar kualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta menguasai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencegah kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Seluruh proses pengadaan, kata Herson, harus dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan jika menemui kendala, PPTK diminta segera berkonsultasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Suharno menyampaikan, kegiatan asistensi bertujuan memperkuat kapasitas PPTK dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara komprehensif. Sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab mereka agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan mengurangi potensi masalah hukum.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas, pemahaman dan konsistensi PPTK dalam menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa dapat meningkat, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan berintegritas di Kalteng,” imbuhnya. (ifa/abe)












