Uncategorized

Lima Aparatur Wajib Lapor Selama Tiga Bulan

190
×

Lima Aparatur Wajib Lapor Selama Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Fadli

SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) sedang mendalami lima aparatur pemerintahan yang dinyatakan positif dalam tes urine massal pekan lalu. Temuan ini mencakup tiga kepala desa dan dua aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan analisis lebih detail terhadap pola penggunaan hingga kemungkinan asal perolehan zat.

“Sebagian besar positif karena mengonsumsi obat pereda sakit atau nyeri. Namun memang ada satu ASN yang menunjukkan jejak penggunaan sabu dalam jangka panjang, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan,” kata Fadli, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, beberapa kades mengaku mengonsumsi dekstro sebagai penambah stamina untuk menunjang aktivitas berat, baik dalam urusan pemerintahan maupun pekerjaan pribadi di kebun. Tingginya tuntutan kerja dinilai menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan obat tertentu di kalangan aparatur.

Sebagai langkah pembinaan, kelima aparatur tersebut diwajibkan mengikuti program wajib lapor selama tiga bulan, dengan pengawasan ketat dua kali setiap pekan. BNNK akan memastikan mereka mengikuti pemulihan secara konsisten hingga dinyatakan selesai.

Tes urine yang digelar pada Senin (17/11/2025) itu diikuti 147 orang dari unsur kepala desa, lurah, camat, ASN hingga anggota DPRD. Hasilnya, lima dinyatakan positif. Fadli menegaskan tidak ada indikasi peredaran gelap narkoba, sehingga seluruh temuan diarahkan ke penanganan rehabilitatif.

Namun, salah satu sorotan serius dalam kegiatan tersebut adalah rendahnya kehadiran kepala desa. Dari 168 kades di Kotim, hanya 58 yang hadir. Fadli menilai angka partisipasi itu membuka peluang bahwa jumlah yang terindikasi bisa jadi lebih besar jika seluruhnya mengikuti tes.

“Data lengkap sudah kami serahkan ke DPRD sebagai pihak penyelenggara. Identitas tidak bisa dipublikasikan, tetapi kades berasal dari wilayah perkebunan dan pertambangan, sedangkan ASN berasal dari kawasan perkotaan,” jelasnya.

BNNK bersama Pemkab dan DPRD Kotim berencana menjadwalkan tes urine ulang secara lebih menyeluruh sebagai langkah penguatan pengawasan aparatur pemerintahan. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *