PALANGKA RAYA – Lonjakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Palangka Raya terpampang nyata. Dalam kurun lima bulan saja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengantongi 71 perkara sabu dan enam perkara ekstasi yang seluruh barang buktinya dimusnahkan secara terbuka di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan tersebut disaksikan BNN, TNI, Bea Cukai, PN Palangka Raya, hingga Satpol PP. Barang bukti dihancurkan menggunakan dua metode. Yakni melarutkan narkotika dengan cairan pembersih lantai serta membakar barang bukti dari perkara umum dan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan, meliputi sabu 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai Rp688.395.000, 140 butir ekstasi dari 6 perkara senilai Rp105.000.000, dua senjata tajam dari 2 perkara, serta 10 botol mercury dari 1 perkara yang selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang. Angka tersebut menjadi pertanda bahwa peredaran gelap narkoba semakin agresif.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palangka Raya Andriyanto menegaskan, pemusnahan kali ini mencakup 85 perkara pidana dengan status inkrah periode Juli hingga November 2025. “Mayoritas perkara yang masuk adalah narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menekankan, pentingnya keterbukaan publik dalam setiap proses penegakan hukum. ”Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya. (ter/ens)












