PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menilai terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin, mantan bandar narkotika asal Puntun itu telah lama menyamarkan aset kejahatannya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Aset tersebut mencakup uang tunai Rp902 juta, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Melati, hingga satu ruko dua lantai.
Ia menambahkan, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika penting untuk memiskinkan pelaku dan mengalirkan aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.
Tapi hal ini mendapat sorotan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti mengatakan, tuntutan tersebut aneh.
“Tuntutan itu aneh. Padahal keberadaan Saleh sebagai gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Puntun sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Pihaknya juga menyesalkan rendahnya tuntutan JPU atas kasus TPPU. Apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun. “Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan. Sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,” ucap Ririen.
Dia mengungkapkan, pada Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.
Ririen Binti menegaskan, menjelang vonis, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihaknya akan meminta para hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.
Selain itu, Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan juga menyampaikan kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh. Begitu pula diutarakan Dandan Ardi, salah satu tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN Bidang Adat dan Sanksi.
“GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak. Tuntutan maksimal yang diharapkan adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis,” tegas Ari. (ter/ens)












