PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025 di Aula DLH Provinsi Kalteng, Selasa (18/11/2025) ini dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta.
Joni Harta menegaskan, bahwa penyusunan kedua dokumen tersebut merupakan langkah strategis dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalteng yang mencakup sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur, menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan data yang akurat, kajian mendalam dan partisipasi publik agar RPPLH tersusun secara komprehensif.
Ia menekankan, bahwa dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam arah pembangunan jangka panjang Kalteng agar tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Penyusun RPPLH dan DDDTLH, Bayu Arya Santosa yang menjelaskan arah penyusunan dokumen sesuai regulasi nasional. Para peserta dari berbagai pemangku kepentingan diajak memberikan masukan untuk memperkaya isi dokumen.
Melalui kegiatan ini, ia berharap penyusunan RPPLH dapat selesai secara tepat, akurat, dan aplikatif sebagai dasar kebijakan lingkungan hidup di masa mendatang. (ifa/abe)












