Tinggal Menunggu Restu Pemerintah Pusat
Menunggu Pencabutan Moratorium
SAMPIT – Wacana pemekaran provinsi baru di wilayah Kalimantan Tengah sudah cukup lama digaungkan berbagai pihak. Namun hingga sekarang belum terealisasi. Hal itu disebabkan karena beberapa hal. Diantaranya karena moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku.
Padahal secara administrasi sudah dipersiapkan dengan baik sejumlah pihak. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun.
Menurut Rimbun, seluruh persyaratan administrasi pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah dinyatakan lengkap. Dia menjelaskan, hambatan satu-satunya hanya pada moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku.
“Administrasi yang kita serahkan saat itu sudah lengkap. Mulai dari penyampaian ke Presiden, Kemendagri, hingga Komisi II DPR RI, semuanya tidak ada kendala. Kita hanya menunggu moratorium dicabut,” kata Rimbun, Kamis (20/11/2025).
Ia mengungkapkan, adanya penetapan titik koordinat Korem 102/Pjg di wilayah Kotim menjadi sinyal kuat bahwa daerah ini dipertimbangkan sebagai pusat provinsi baru. Kotim juga dinilai strategis karena memiliki akses darat, laut, dan udara yang lengkap.
“Posisi Kotim sangat strategis. Semua akses tersedia, dan luas wilayah 16.479 kilometer persegi memenuhi syarat pembentukan provinsi. Kita siap secara infrastruktur dan administrasi,” tambahnya.
Rencana Provinsi Kotawaringin Raya nantinya mencakup lima kabupaten di wilayah barat Kalimantan Tengah. Menurut Rimbun, pembahasan di tingkat pusat juga tidak menemukan hambatan berarti.
“Harapan kita besar. Begitu moratorium dibuka, Kotawaringin Raya bisa langsung diproses. Kita sudah siap dari segala aspek,” akuinya. (pri/ens)












