Isen MulangKalimantan Tengah

Desa Sungai Undang jadi Percontohan Antikorupsi

24
×

Desa Sungai Undang jadi Percontohan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN: Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian saat menyampaikan sambutan, Senin (17/11/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, menjadi sorotan setelah mendapatkan nilai 81,00 dengan kategori A (Memuaskan) dalam Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025.

Kegiatan penilaian yang digelar pada Senin (17/11/2025) tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa, tidak hanya di Sungai Undang tetapi juga di seluruh Kabupaten Seruyan.

Staf Ahli Ekonomi, Sukardi menilai kegiatan ini sebagai momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. 

Ia berharap, Sungai Undang tidak sekadar menjadi percontohan secara formal, tetapi benar-benar menjadi teladan bagi desa-desa lain.

“Capaian ini tidak lepas dari bimbingan dan kerja sama seluruh pihak. Semoga desa lain termotivasi untuk bersikap jujur, disiplin dan antikorupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Undang, Ikshwan Arifin, mengapresiasi seluruh dukungan yang diberikan selama proses penilaian. 

Ia menegaskan, bahwa hasil tersebut menjadi pendorong bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kemajuan desa kami,” ucapnya.

Keberhasilan Sungai Undang diharapkan dapat menjadi model nyata bagaimana komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *