Karena Direncanakan dan Berupaya Menyembunyikan Jenazah Korban
PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan setelah sebelumnya beberapa kali ditunda.
JPU menuntut Alvaro Jordan dengan hukuman seumur hidup atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai upaya menyembunyikan jenazah korban yang merupakan seorang perawat itu. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Hasnawati.
Dalam kasus tersebut, Alvaro didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah korban yang sedang hamil itu. Berkas tuntutan setebal 25 lembar itu menguraikan dugaan perencanaan matang sebelum tindakan kejahatan dilakukan.
“Terdakwa memiliki unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan dan melaksanakan perbuatan dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk mengambil keputusan dalam menghilangkan nyawa korban,” ucap Dwinanto saat membacakan tuntutan terhadap Alvaro Jordan.
Menurut JPU, hasil persidangan dan keterangan para saksi memperkuat unsur-unsur yang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Menyatakan Alvaro Jordan telah bersalah dan telah melakukan pembunuhan secara berencana serta menyembunyikan mayat, dengan memberikan tuntutan hukuman selama seumur hidup,” tegas Dwinanto.
Untuk mengetahui, kasus ini sebelumnya terungkap setelah jenazah korban ditemukan di parit tepi Jalan Trans Kalimantan. Pelaku ditangkap saat mencoba kabur ke Yogyakarta. Ahli forensik RS Bhayangkara menyatakan kekerasan yang dialami korban menyebabkan kematian Nurmaliza beserta janin yang dikandungnya.
JPU menilai Alvaro terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mencekik, mendorong, hingga menyebabkan kepala korban terbentur sebelum menyembunyikan jenazah dan melarikan diri. Tindakan itu dinilai dilakukan dalam keadaan sadar, sebagaimana diperkuat kesaksian sejumlah saksi.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (25/11/2025) pecan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (ter/ens)












