18 Orang Dikirim ke Nusakambangan
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim 18 pegawainya ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan karena melakukan pelanggaran di lingkungan kantor pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menjelaskan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 56 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng.
“Kami telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 orang pegawai, serta 4 orang diusulkan untuk penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengirimkan 18 pegawai ke Lapas Nusa Kambangan untuk menjalani pembinaan mental selama satu bulan,” kata Murdiana, beberapa waktu lalu.
Selain itu, dua pegawai lain telah kena sanksi PTDH. Tidak hanya mengirim 18 pegawainya untuk menjalani pembinaan mental di penjara terketat itu, empat warga binaan berisiko tinggi turut dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan. “Pemindahan keempat warga binaan itu tak lain tak bukan guna meminimalkan potensi gangguan keamanan di lingkungan penjara,” tegasnya.
Menurut dia, ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai praktik pelanggaran yang masih ditemukan di lingkungan lapas dan rutan.
“Langkah ini bukan hanya pembinaan, tapi juga penegasan komitmen kami dalam perang melawan narkoba dan pelanggaran integritas di pemasyarakatan,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal serupa, Kanwil Ditjenpas Kalteng berupaya memperkuat kolaborasi masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melakukan penggeledahan rutin dan tes urine mendadak, serta meningkatkan pengawasan secara berkesinambungan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pembenahan di dalam sistem ini nyata. Jika peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa langsung bagi keamanan di luar tembok pemasyarakatan,” katanya.
I Putu Murdiana menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas di lingkungan lapas dan rutan. Apalagi oleh pegawai di lingkungan pemasyarakatan yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bertugas.
“Kami tidak ingin terjadi banyak pelanggan di rutan. Kami ingin lingkungan pemasyarakatan jauh dari oknum-oknum demikian. Sanksi tegas akan diberikan seperti yang sudah kami lakukan terhadap 56 pegawai tadi,” tegasnya. (ter/rdo/ens)












