PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat Provinsi melaksanakan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Kalteng yang melibatkan tiga instansi utama tingkat provinsi, yaitu Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
Tim ini juga berkolaborasi dengan perangkat daerah Kabupaten Kapuas dalam mengevaluasi implementasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Auditor Madya Inspektorat Kalteng, Alfian, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Penilaian ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama untuk menanamkan budaya integritas sejak dari pemerintahan paling bawah,” tandas Alfian. (ifa/abe)












