DPRD Kalimantan Tengah

Insentif Kader Posyandu di Kapuas Dinilai Terlalu Kecil

48
×

Insentif Kader Posyandu di Kapuas Dinilai Terlalu Kecil

Sebarkan artikel ini
Tomy Irawan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan menyoroti, kecilnya nilai insentif yang diterima oleh para kader posyandu di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sorotan ini muncul setelah ia melaksanakan reses ke daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam resesnya, Tomy menemukan fakta bahwa kader posyandu di sejumlah kelurahan hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu per bulan. Ironisnya, pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Petugas kelurahan sudah sampai ke saya, dan memang kalau hanya Rp 50 ribu per bulan, sangat kurang untuk menunjang pekerjaan kader di sana,” ucapnya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, insentif sebesar itu tidak sebanding, dengan tugas yang dibebankan kepada kader posyandu. Selama ini, para kader posyandu memainkan peran penting dalam program kesehatan di tingkat kelurahan maupun desa. Mereka menjadi garda terdepan, dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, terutama ibu dan anak.

Tomy menambahkan, meskipun masalah ini merupakan ranah pemerintah kabupaten, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalteng dapat ikut membantu.

“Memang ini kan ranahnya pemerintah kabupaten, cuma saya belum tahu apakah provinsi bisa ikut membantu atau tidak. Kalau bisa, ya saya harapkan bisa ikut memerhatikan soal insentif ini,” lugasnya.

Lebih lanjut, Tomy mengatakan bahwa besaran insentif ini bukan hanya soal meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga tentang memperhatikan nilai insentif yang lebih pantas secara kemanusiaan. Ia meminta pemerintah kabupaten setempat untuk kembali memperhatikan besaran insentif yang diberikan kepada para kader posyandu.

“Saya harapkan kabupaten serius menanggapi ini, kita harus memberi penghargaan kepada kader posyandu dengan insentif yang lebih pantas,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, agar persoalan kecil seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena bisa saja mengganggu layanan posyandu kepada masyarakat. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *