Hukum KriminalUtama

Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Libatkan ASN dan Napi

308
×

Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Libatkan ASN dan Napi

Sebarkan artikel ini
RILIS : Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memimpin rilis penangkapan pengedar narkoba, Senin (10/11/2025) lalu.BNNP UNTUK RADAR KALTENG
  • Jaringan dari Kalbar dan Kalteng Berhasil Diungkap BNN
  • Amankan Satu Pasutri, Sita 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA – Fakta mencengangkan kembali terungkap dari balik tembok lembaga pemasyarakatan alias lapas). Jaringan peredaran narkoba berskala besar di Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata dikendalikan sebagian oleh narapidana. Bahkan melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham.

Dari pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan dalam sound system, serta menangkap enam orang tersangka. Tiga di antaranya telah diamankan lebih dulu.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, jaringan tersebut memiliki struktur rapi, mulai dari pengendali di lapas hingga kurir di lapangan.

Salah satu oknum ASN Kemenkumham disebut memesan 100 butir ekstasi. BNNP Kalteng memastikan akan terus menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

”Kami terus lakukan pengembangan, sebab ini jaringan besar. Ada narapidana, oknum ASN di kantor hukum, orang luar, hingga pihak-pihak lainnya. Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum pegawai Kemenkumham Kalteng selaku pemesan 100 butir ekstasi,” ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (11/11/2025).

Terkait keterlibatan oknum ASN dan narapidana tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana menyebutkan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat jaringan narkoba.

Putu juga memerintahkan seluruh kepala UPT pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan alat komunikasi dalam lapas dan rutan. Razia isidentil serta pemeriksaan mendadak akan diperkuat guna mencegah berulangnya kasus serupa.

”Saya bergerak cepat dan langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan. Kami akan mendukung penuh upaya BNNP dalam mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas,” ungkap Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, dugaan adanya keterlibatan warga binaan terhadap dua napi Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu napi Lapas Sampit bernama Yuyut masih terus didalami. Ketiganya telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara saat ini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya telah dibawa untuk pemeriksaan oleh BNNP dengan pendampingan dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru,” tegas I Putu Murdiana.

Seperti diketahui, sebelumnya melalui rilis BNNP Kalteng, penangkapan tersebut dilakukan Jumat (8/11/2025) malam, setelah dua pekan penyelidikan. Enam pelaku yang diringkus petugas telah ditetapkan tersangka.

Dua tersangka utama berinisial S dan C, merupakan pasangan suami istri (pasutri). Tersangka lainnya, R dan E, diketahui ASN di Kalteng. Dua nama lain, Y dan A, warga binaan Lapas Sampit dan LPP Palangka Raya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berangkat ke Sampit dan Seruyan, lalu mencegat dua kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, tepatnya di jembatan yang sedang dalam perbaikan. Petugas menghentikan dua mobil toyota calya warna silver dan hitam. Salah satunya dikendarai pasutri S dan U alias C. Saat penghadangan, salah satu mobil yang dikendarai Hengky berhasil kabur.

Para pelaku memiliki peran berbeda. R menerima barang dari kurir asal Pontianak yang mengirim melalui jasa travel. Setelah diterima Hengky, S dan C menjemput paket di Km 26 dan menyerahkan ke penerima berikutnya.

Kasus ini terus dikembangkan BNN, menelusuri keterlibatan sejumlah nama lain, termasuk Rudi Mandor, Rahmi, dan Ifan di Sei Pinang, serta narapidana di Lapas Sampit dan LPP Palangka Raya berinisial R dan A yang diduga menjadi pengendali dari lapas.

Selain itu, ada oknum dari Kemenkumham berinisial E yang memesan 100 butir ekstasi. Oknum tersebut telah diamankan. Informasinya, E memiliki istri berinisial V yang juga tengah menjalani hukuman. Jaringan tersebut bahkan menjalar hingga Gunung Mas dan Tumbang Samba. Pengendali utamanya, Diwan, kini telah ditangkap dan ditahan di BNNP Kalbar. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *