Isen MulangKalimantan Tengah

Komite II DPD RI Awasi UU Pangan di Kalteng 

51
×

Komite II DPD RI Awasi UU Pangan di Kalteng 

Sebarkan artikel ini
SAMBUT: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko (tengah) saat menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI, Senin (10/11/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Senin (10/11/2025). 

Kunjungan kerja (Kunker) tersebut diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko. 

Dalam sambutannya, Yuas menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian Komite II DPD RI terhadap pembangunan di bidang pangan dan ekonomi daerah.

“Kunjungan Komite II DPD RI adalah kehormatan dan kesempatan berharga untuk menyampaikan aspirasi serta isu strategis di bidang pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah,” ujar Yuas.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan program strategis nasional yang sejalan dengan arah pembangunan daerah. 

“Pemprov Kalteng berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden dan program strategis nasional, seperti Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Merah Putih. Kalteng juga menjadi daerah prioritas untuk program cetak sawah baru dan optimasi lahan,” tuturnya.

Yuas menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan di Kalteng.

“Melalui forum ini, kami berharap Komite II DPD RI terus memberikan dukungan agar program pembangunan dan ketahanan pangan di Kalteng dapat berjalan optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI Dapil Kalteng, Habib Said Abdurrahman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pangan merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemenuhan pangan adalah hak asasi manusia, dan negara memiliki kewajiban moral, sosial, serta hukum untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Habib juga memaparkan potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 

“Kalteng memiliki potensi lahan pertanian sekitar 2,7 juta hektare, dengan 500 ribu hektare di antaranya dapat dimanfaatkan untuk produksi padi guna memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. 

“Peningkatan produktivitas dan efisiensi distribusi hasil pertanian adalah kunci mewujudkan swasembada pangan nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan saat ini,” tandasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *