Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi 2025 oleh KPK dan Inspektorat
PALANGKA RAYA – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih nilai 96,50 kategori AA (istimewa) dalam penilaian desa percontohan anti korupsi tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penilaian yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung melalui Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng Alfian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bukit Sawit beserta seluruh perangkatnya atas komitmen dan kerja keras dalam memenuhi berbagai komponen serta indikator desa anti korupsi.
Menurut Alfian, program desa percontohan anti korupsi merupakan inisiatif strategis untuk membangun budaya integritas di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa program ini bukanlah perlombaan, melainkan langkah awal dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya yakin desa memiliki peran sentral dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sistem pengawasan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan,” ujar Alfian.
Alfian menutup sambutannya dengan harapan agar Desa Bukit Sawit dapat menjadi role model desa anti korupsi, tidak hanya di Barito Utara, tapi juga di tingkat provinsi dan nasional. “Membangun pemerintahan yang bersih bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Barito Utara Bahrun P Girsang menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat baru bagi aparatur desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Program desa anti korupsi sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan tersebut, mulai dari perangkat desa hingga masyarakat yang berpartisipasi aktif. (ifa/ens)












