Isen MulangKalimantan Tengah

Kalteng Nomor 4 Provinsi Tercepat Pembentukan Posbankum

53
×

Kalteng Nomor 4 Provinsi Tercepat Pembentukan Posbankum

Sebarkan artikel ini
PERESMIAN: Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran (baju putih), bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (3 dari kiri) menabuh katambung sebagai tanda diresmikannya 1.571 Posbankum, Kamis (6/11/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dengan total 1.571 Posbankum, menambah jumlah Posbankum secara nasional menjadi 70.069 atau 83,46 persen dari total 83.953 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.

Saat ini, Kalteng juga memiliki 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di lima kabupaten, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Barito Utara serta di satu kota, yaitu Palangka Raya. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat melengkapi peran PBH sekaligus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan yang dekat dengan masyarakat.

Pencapaian ini disampaikan Gubernur kalteng, Agustiar Sabran, dalam sambutannya pada kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Kalteng oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025).

Acara pembukaan ditandai dengan penabuhan katambung, serta dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan di Wilayah Kalteng sebagai bentuk penguatan dan optimalisasi peran Posbankum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham RI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Kalteng serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng atas dukungan terhadap pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan pembentukan Posbankum kelurahan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan berbagai instansi, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BPN serta Perguruan Tinggi di Kalteng.

Agustiar Sabran menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan semua pihak. Ia menegaskan bahwa kehadiran Menkum menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam membangun Kalteng.

“Mari kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena pada hari ini kita dapat bersilaturahmi dalam rangka peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Kalteng,” ucap Agustiar.

Gubernur juga mengajak, seluruh kepala desa dan lurah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada Bapak Menteri. Ini momentum bagi kita untuk memperkuat kesadaran membangun Kalteng yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Agustiar turut menyinggung tantangan fiskal daerah yang dihadapinya selama delapan bulan masa kepemimpinan, di mana anggaran mengalami penurunan dari Rp 10,3 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi dan kebersamaan tetap menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Visi dan misi kami selaras dengan visi misi Presiden. Kalteng kaya akan sumber daya alam, dan kami ingin masyarakat lokal merasa seperti di rumah sendiri. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng yang berhasil menjadi provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam pembentukan Posbankum.

“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum akan membantu meringankan tugas Camat, Bupati, Wali Kota, Gubernur serta berbagai instansi penegak hukum lainnya.

“Kehadiran Posbankum merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan akses keadilan sesuai dengan Asta Cita Presiden, RI Prabowo Subianto. 

Bapak Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak, tetapi tuntutan setiap warga negara,” jelasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *