Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden menegaskan arah kebijakan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam periode pembangunan 2025 sampai dengan 2029, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak akan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru, melainkan fokus memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta mengoptimalkan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber.
Kebijakan tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar secara hybrid di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Rabu (5/11/25).
Menurut Herson, pengelolaan sampah merupakan bagian integral dari pembangunan bidang sanitasi dan lingkungan hidup. Pemerintah menilai persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA, melainkan melalui perubahan pola pengelolaan yang lebih efisien dan berorientasi pada pengurangan sampah sejak dari rumah tangga.
“Arah kebijakan kita tidak lagi pada pembangunan TPA baru, tetapi pada penguatan TPST, pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber, serta reformasi tata kelola pengelolaan sampah,” tegas Herson.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang baik berperan besar dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi risiko pencemaran air dan tanah, serta mendukung terciptanya lingkungan sehat dan berkelanjutan. Hal ini juga selaras dengan upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan serta pengentasan stunting di kalteng.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sampai dengan 2029, pemerintah menargetkan 85 persen rumah tangga di Indonesia memiliki layanan penuh pengumpulan sampah, dan 38 persen timbulan sampah dapat diolah di fasilitas pengolahan sampah.
Sementara dalam RPJMD Provinsi Kalteng 2025 sampai dengan 2029, ditetapkan sasaran 40 persen rumah tangga memiliki layanan penuh pengumpulan sampah dan 23,8 persen timbulan sampah diolah di fasilitas pengolahan sampah.
“Kita ingin memastikan pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama masyarakat. Perubahan perilaku dalam memilah dan mengurangi sampah harus dimulai dari rumah tangga,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga mendorong peningkatan kapasitas daerah dan kolaborasi dengan sektor swasta untuk memperkuat sistem daur ulang, membangun ekonomi sirkular, serta membuka peluang usaha baru berbasis pengelolaan sampah.
Herson menjelaskan, kebijakan pengelolaan sampah di Kalteng diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu pengurangan sampah dari sumber, pengolahan terintegrasi di TPST, dan peningkatan tata kelola kelembagaan.
Dengan langkah ini, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendukung target nasional pengurangan sampah 30 persen pada tahun 2029.
“Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari tanggung jawab sosial kita bersama. Lingkungan bersih adalah warisan berharga untuk generasi mendatang,” tutupnya. (ifa/abe)












