Utama

UPR Tak Mau Gegabah

133
×

UPR Tak Mau Gegabah

Sebarkan artikel ini
Prof Salampak

Pastikan Aman dan Layak, Sebelum Menempati Rusunawa

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam memutuskan pemanfaatan kembali bangunan flat atau rumah susun sewa (rusunawa) yang berada di lingkungan kampus. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi gedung benar-benar aman dan layak digunakan.

Rektorat UPR menyampaikan, pihak universitas saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi gedung berlantai 5 dengan jumlah 96 kamar ini dari instansi berwenang, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“UPR tidak dapat melakukan penilaian secara gegabah atas keadaan bangunan tersebut. Kami sudah meminta Kementerian PUPR untuk melakukan uji konstruksi terlebih dahulu. Apabila hasilnya menyatakan konstruksi aman dan layak, barulah kami akan melakukan upaya agar rusunawa itu bisa dimanfaatkan,” kata Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjut, UPR telah menempuh sejumlah langkah koordinatif dan administratif. Salah satunya adalah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat peninjauan lapangan pada 14 April 2025.

Dalam kunjungan tersebut, kementerian melakukan observasi awal terhadap kondisi fisik bangunan dan memberikan sejumlah masukan teknis terkait kemungkinan pemanfaatan kembali dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan fungsi gedung.

Tidak berhenti di situ, UPR juga telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kelayakan struktur bangunan kepada Dirjen Kawasan Permukiman. Tujuannya untuk mendapatkan kajian teknis resmi (assessment) sebagai dasar pengambilan keputusan, baik untuk kebutuhan rehabilitasi maupun pemanfaatan lanjutan.

Seiring dengan statusnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), UPR kini memiliki keleluasaan dalam mengelola aset secara produktif. Salah satunya dengan mengoptimalkan kembali pemanfaatan rusunawa tersebut sesuai tujuan awal pembangunannya.

Namun UPR menegaskan, setiap langkah akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi gedung.  “Karena bangunan itu akan digunakan untuk fasilitas perumahan, kami harus memastikan keamanan dan kesehatan para calon penghuninya. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan dan hasil kajian teknis yang sah,” tegas Salampak.

UPR berharap hasil pemeriksaan teknis segera diterbitkan agar universitas dapat melanjutkan rencana pemanfaatan gedung secara optimal.

Jika dinyatakan layak, rusunawa tersebut diharapkan dapat kembali berfungsi sebagai rumah susun sewa bagi civitas akademika maupun pihak yang membutuhkan fasilitas hunian sementara di lingkungan kampus.

“Dengan demikian, langkah hati-hati yang kami tempuh tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap keselamatan, tetapi juga upaya memastikan setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan,” tutupnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *