Utama

UPR Mengakui Rusunawa Belum Bisa Digunakan

39
×

UPR Mengakui Rusunawa Belum Bisa Digunakan

Sebarkan artikel ini
RUSUNAWA: Pertemuan pihak Universitas Palangka Raya dengan Dirjen PKP di Rusunawa UPR, beberapa waktu lalu.HARDI SARJITO/RADAR KALTENG

Karena Selama Proses Serah Terima yang Cukup Lama, Tak Ada Pemeliharaan Aset Tersebut

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) mengaku, rumah susun sewa belum bisa digunakan saat ini dengan berbagai alasan. Hal itu dijelaskan Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS.  Menurut Salampak, proses penetapan status kepemilikan gedung flat atau rumah susun sewa (rusunawa) bagi mahasiswa UPR dilakukan melalui mekanisme serah terima barang milik negara (BMN) antara instansi di pemerintah pusat sesuai ketentuan pengelolaan aset negara.

Secara kronologis, mekanisme pembangunan dan kepemilikan awal gedung flat atau rumah susun permanen tersebut dibangun oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan DIPA tahun 2009 dan 2010. “Pada tahap tersebut, aset tersebut masih berstatus sebagai barang milik negara di bawah pengelolaan Kementerian PUPR. Karena pembangunannya didanai APBN melalui kementerian tersebut,” kata Salampak, Minggu (2/11/2025).

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah, serta agar sesuai fungsi dan penggunaannya bagi kepentingan pendidikan tinggi, maka diserahterimakan pengelolaan BMN dari Kementerian PUPR kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Proses serah terima ini dituangkan dalam dokumen resmi berupa berita acara serah terima barang milik negara antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Nomor: 03/BA/SJ/2016 dan Nomor: 0945/A3/LK/2016.

“Melalui berita acara tersebut, aset berupa bangunan flat/rumah susun permanen dialihkan pengelolaannya dari Kementerian PUPR ke Kemenristekdikti sebagai instansi pembina perguruan tinggi negeri,” jelasnya.

Setelah menjadi bagian dari aset yang dikelola Kemenristekdikti, tahap berikutnya adalah penyerahan pengelolaan aset secara langsung kepada UPR sebagai satuan kerja pengguna barang (user). Proses ini dilaksanakan berdasarkan berita acara serah terima barang milik negara dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Universitas Palangka Raya, berupa flat/rumah susun permanen bagi mahasiswa, dengan Nomor: 1337/A.A3/PL/2016.

“Melalui dokumen tersebut, Universitas Palangka Raya secara resmi ditetapkan sebagai pihak pengguna dan pengelola sah atas gedung flat/rumah susun permanen, dengan segala hak dan tanggung jawab administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang barang milik negara,” ungkapnya.

Setelah serah terima dilakukan, aset tersebut dicatat dalam daftar inventarisasi barang milik negara UPR dan ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara yang digunakan oleh UPR untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Dengan demikian, sejak tahun 2016, status kepemilikan dan pengelolaan rumah susun permanen tersebut resmi berada di bawah Universitas Palangka Raya, sesuai berita acara serah terima BMN yang sah,” ujarnya.

Meskipun rumah susun sewa tersebut telah resmi menjadi milik UPR, pemanfaatannya belum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kini disebabkan oleh beberapa hal.

Rumah susun sewa UPR yang dibangun oleh Kemenpera berlantai lima dengan 96 kamar itu sesuai kemampuan dana yang dimiliki UPR pada tahun 2012, sudah dialiri listrik 50 kamar masing-masing dengan kapasitas 450 wat.

“Berdasarkan fakta yang ada, untuk sanitasi berupa air dan toilet belum dapat difungsikan, karena belum ada mesin pompa untuk menaikkan air ke toilet,” jelasnya.

Bangunan tersebut dibangun pada 2009–2010, dan selama kurun waktu yang cukup panjang, tidak dilakukan pemeliharaan secara berkala. Akibatnya, saat ini sebagian struktur bangunan mengalami kerusakan, seperti atap bocor, instalasi listrik dan air tidak berfungsi,  serta fasilitas kamar dan sanitasi yang rusak.

“Kondisi tersebut membuat bangunan belum memenuhi standar kelayakan huni bagi mahasiswa, sehingga tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses rehabilitasi atau revitalisasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Proses serah terima barang milik negara (BMN) dari Kementerian PUPR ke Kemenristekdikti lalu ke UPR memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui mekanisme administratif, verifikasi, dan pencatatan aset nasional.

“Tahapan ini baru tuntas pada tahun 2016, sehingga dalam kurun waktu antara 2010–2016, status bangunan belum dapat digunakan secara resmi oleh UPR, karena secara hukum belum tercatat sebagai aset universitas,” pungkasnya. (rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *