KUALA KURUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 33 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana sosialisasi ini, akan dilaksanakan pada 4 November 2025 di Aula Kemenag Gumas.
Menurut, Plt Kepala BKPSDM Gumas, Guanhin SH, melalui Kabid Pengembangan Kompetensi, Kristian S.Pi, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Gumas tentang pentingnya pengembangan kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Seyogyanya seluruh OPD untuk menganggarkan DPA masing-masing, sehingga nantinya pengembangan kompetensi dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan organisasi,” kata Kristian kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Kristian kembali menjelaskan, bahwa setiap ASN yang mengajukan permohonan pelatihan dan pengembangan kompetensi melalui BKPSDM akan diverifikasi dan direkomendasikan untuk disampaikan ke PPK atau Bupati Gumas.
“Kemudian, HCDP (Human Capital Development Plan) sebagai acuan dalam pengembangan kompetensi ASN dan mengatur bagi ASN dalam melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur-jalur pendidikan dan pelatihan yang sudah diidentifikasi oleh tenaga ahli,” tambahnya.
Kristian juga mengharapkan, kepada seluruh ASN yang menangani bidang kepegawaian untuk dapat hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dengan demikian, diharapkan pengembangan kompetensi ASN dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (nya/abe)












