KUALA KAPUAS – Dua orang pria diamankan kepolisian di Kapuas terkait kasus pengancaman dan sengketa lahan perkebunan. Kedua pria itu adalah D warga Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dan S warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Mereka sudah diamankan di Polres Kapuas bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan senjata rakitan.
D dan S diamankan karena telah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki atau menguasai lahan perkebunan dan tindak pidana pengancaman.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, kedua pria beserta beberapa orang lainnya mendatangi Kantor Waterfall Estate PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Sei Ringin dengan tujuan melakukan pertemuan dengan PT KMJ.
“Namun dari PT KMJ meminta pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kapuas Tengah, tetapi mereka tidak sepakat untuk dilakukan pertemuan di sana. Kemudian salah satu rekan pelaku bernama Timotius Simbul mengajak mereka berpindah tempat menuju depan pabrik PT KMJ dengan mengatakan “jika tidak terjadi kesepakatan hari ini,maka kita akan melakukan perkemahan di depan pabrik PT Kapuas Maju Jaya”,
dan pelaku D juga pelaku S sepakat untuk melakukan hal tersebut,” kata AKP Rizki.
Dijelaskannya, D dan S bersama Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya sampai di depan pabrik PT KMj di Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang, mereka bertemu satpam PT KMJ menyampaikan bahwa mereka akan berkemah di halaman depan pabrik PT KMJ. Saat itu ada beberapa orang yang mendampingi mereka di depan pabrik PT KMJ dan beberapa orang lainnya mengambil alat untuk mendirikan tenda.
“Pada malam hari, kedua pelaku dan saudara Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya berkumpul di luar tenda. Di sana Timotius Simbul menyampaikan “karena belum terjadi kesepakatan sampai saat ini, terpaksa kita harus hentikan dulu truk yang membawa buah kelapa sawit yang akan masuk ke pabrik, karena di dalam buah itu ada hak kita (plasma) yang belum disalurkan oleh perusahaan kepada kita”, hingga disepakati,” tegasnya.
Timotius Simbul dan S mengatakan kepada satpam PT KMJ untuk menghentikan truk yang masuk ke pabrik. Tak lama kemudian datang lima truk yang mengangkut tandan buah sawit yang akan masuk ke pabrik PT KMJ dihadang puluhan orang di tengah jalan dengan membawa senjata tajam jenis mandau.
“Dari penghentian itulah kedua pelaku meminta sopir truk untuk parkir di luar pabrik. Pihak perusahaan mengalami kerugian akibat terhentinya operasional perkebunan sebesar Rp 10.935.789.420. Hingga puluhan orang, kami amankan dan saat ini menetapkan dua orang tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatnya, para pelaku dikenakan Pasal 107 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (alx/ens)












