Utama

Polres Gumas Bekuk Tersangka Narkoba di Tewah

32
×

Polres Gumas Bekuk Tersangka Narkoba di Tewah

Sebarkan artikel ini
TERLIBAT NARKOBA : Tersangka TP diamankan di Mapolres Gunung Mas karena terlihat peredaran narkoba, Kamis (30/10/2025).FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kecamatan Tewah.

Penangkapan terhadap TP berawal dari informasi masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Saat petugas masuk rumahnya, TP sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah. Namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Polisi pun melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

“Hasilnya, tim menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan dalam tabung aluminium warna silver,” kata Abi.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Termasuk satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menegaskan, pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka TP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *