Utama

Pencuri Motor Scoopy Gagal Membeli Sabu

34
×

Pencuri Motor Scoopy Gagal Membeli Sabu

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : JN ditangkap anggota Polsek Kurun karena diduga kuat telah mencuri sepeda motor warga, Kamis (30/10/2025).FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah laporan warga, Polsek Kurun berhasil meringkus pelaku yang berusaha melarikan diri ke luar kabupaten.

Mirisnya lagi, pencurian sepeda motor itu atas keinginan pelaku untuk menjualnya lagi dan hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Namun sebelum niatnya tercapai, dia keburu ditangkap polisi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan barak korban, Gang Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korbanadalah Dennis Uswah Khoiri (28). Dia baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun Rabu 29 Oktober 2025.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu.

“Benar, setelah menerima laporan pada 29 Oktober 2025, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat sinergi dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama,” kata Iptu Chintya, Kamis (30/10/2025).

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, AP (21). Dimana, saksi melihat pelaku, yang kemudian diidentifikasi berinisial JN (29), mendorong sepeda motor Scoopy milik korban. Saksi mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dipastikan, korban tidak mengenalinya.

“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 10 juta,” kata Chintya.

Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, tim Polsek Kurun segera berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB, pelaku JN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas,” ujar kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Scoopy milik korban dan 1 kunci kontak.

Dari hasil pemeriksaan awal, JN mengakui perbuatannya. Sedangkan motif pelaku untuk memiliki dan menjual motor tersebut. Rencananya, hasil penjualan akan digunakan membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

“Cara pelaku mengambil, memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kontak yang masih menempel di motor kemudian langsung dibawa pergi oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *