Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah. DPR bersama pemerintah menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jamaah, dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar Rp 54,19 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung langsung rata-rata per jemaah Rp 54,19 juta atau 62 persen dari keseluruhan BPIH. Biaya ini dialokasikan untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Marwan menegaskan, penurunan biaya tersebut tidak berarti pengurangan kualitas layanan. Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Selama di Tanah Suci, jamaah akan mendapatkan 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Mekkah, serta 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara untuk akomodasi, jarak pemondokan di Mekkah ditetapkan paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Pesawat yang digunakan pun wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keamanan internasional.
SUMBER : JAWA.POS

 
									










