Terkait Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) melimpahkan berkas bersama tersangka yang merupakan Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, berinisial RM (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas. Oknum kades itu merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Senin (27/10/2025) pukul 07.00 WIB oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Faisal Firman Gani mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.
“Sesuai arahan dan komitmen tegas bapak kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” kata AKP Faisal Firman Gani, usai menyerahkan berkas beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setempat.
Faisal menjelaskan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana desa serta alokasi dana desa (ADD) tahun 2023.
“Modusnya dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup pada laporan pertanggungjawaban, membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 273.077.601.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
AKP Faisal menegaskan, pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi di wilayah mereka hingga tuntas. “Bapak kapolres berpesan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. (nya/ens)












