Utama

Copot Saja Agustan Saining dari Kadishut!

294
×

Copot Saja Agustan Saining dari Kadishut!

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI : Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Ampehu Kalteng uang dipimpin Ketua Umum SEMMI Kalteng Afan Safrian audiensi bersama Dishut Kalteng, Senin sore (27/10/2025).IFA/RADAR KALTENG
  • Jika Tak Mampu Atasi Kerusakan Hutan di Kalteng
  • Ampehu Minta Pemerintah Serius Atasi Tambang Ilegal

PALANGKA RAYA – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di provinsı ini, Senin sore (27/10/2025). Aksi itu dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng Afan Safrian.

Afan Safrian menantang Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Agustan Saining untuk turun langsung ke lapangan dan melihat kawasan hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Bahkan satu dari 7 tuntutan menyerukan pencopotan jabatan kadishut jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi data kehutanan selama beberapa tahun terakhir.

Ampehu menilai Dishut Kalteng belum menunjukkan kinerja signifikan dalam melindungi hutan dari praktik tambang ilegal dan deforestasi. “Kami datang untuk mengkritisi kinerja Dinas Kehutanan. Selama bapak menjabat, apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk melindungi hutan Kalteng,” ujar Afan dalam dialog tersebut, Senin sore (27/10/2025).

Ia juga mengungkapkan, data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan peningkatan angka deforestasi sepanjang 2024 sampai dengan 2025.

Namun data tersebut, menurut Afan, tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. “Tidak ada transparansi. Padahal masyarakat berhak tahu kondisi hutan mereka sendiri,” tegasnya.

Dialog sempat memanas ketika Afan secara terbuka menantang Kadishut Kalteng Agustan Saining untuk turun langsung ke lapangan dan melihat kawasan hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal. “Saya menantang bapak, mari kita ke lokasi. Biar bapak lihat sendiri kerusakan yang terjadi,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.

Afan enggan menyebutkan titik pasti lokasi tambang tersebut demi menjaga kerahasiaan informasi. “Luas area yang rusak mencapai ratusan hektare dan telah beroperasi hampir lima tahun terakhir,” ungkapnya.

Di akhir audiensi, ia memaparkan 7 tuntutan yang dibawa pihaknya untuk disampaikan langsung ke Dishut Kalteng. “Tuntutan ini harus ditindaklanjuti 7×24 jam. Jika tidak terealisasikan, kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” ancamnya.

Menanggapi hal itu, Agustan Saining menjelaskan, secara tabulasi kerusakan hutan di Kalteng 5 tahun ini cenderung menurun karena Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) berkurang. “Permintaan kayu berkurang dari masyarakat. Penebangan pun berkurang. Namun kecolongannya pada tambang-tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Agustan menerangkan, luasan Kalteng 15,3 juta hektare, sementara jumlah personel polisi hutan (polhut) hanya 42 orang. “Perlu 3.000 polhut untuk mengcover wilayah Kalteng, tetapi karena ada informasi seperti ini kita akan menindaklanjuti secepatnya. Kami berterima kasih mengenai informasi-informasi seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, Agustan Saining menyatakan kesiapannya untuk meninjau lokasi bersama para mahasiswa. Ia menegaskan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan siap berdiskusi terkait upaya pelestarian hutan di Kalteng. “Kami siap turun ke lapangan. Silakan dijadwalkan, pekan depan antara Senin hingga Jumat kami akan sesuaikan dengan agenda yang ada,” ucapnya. (ifa/ens)

Tujuh Poin Tuntutan Ampehu Kalteng:

1. Segera buka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik.

2. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan.

3. Copot Kadishut Kalteng jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.

4. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

5. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat.

6. Pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal.

7. Tegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *