Isen MulangKalimantan Tengah

Nilai IPKD MCSP Kalteng Capai 55,00

66
×

Nilai IPKD MCSP Kalteng Capai 55,00

Sebarkan artikel ini
Nilai IPKD
Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung menyampaikan sambutan, Jumat (24/10/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat capaian nilai 55,00 dalam pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring, Controlling dan Surveillance for Prevention (MCSP) hingga Oktober 2025.

Dari 660 dokumen yang harus dipenuhi, tercatat 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau perlu perbaikan dan 98 belum diverifikasi berdasarkan data aplikasi jaga.id.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Progres IPKD MCSP Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalteng di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur, Jumat (24/10/2025).

Leonard menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen kuat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Inspektorat Provinsi Kalteng, berbagai langkah strategis dilakukan untuk mempercepat pemenuhan dokumen sesuai standar MCSP.

“Beberapa strategi percepatan telah kami lakukan, seperti pembahasan mingguan dengan perangkat daerah, publikasi capaian MCSP setiap minggu untuk monitoring progres, pendampingan intensif terhadap OPD yang nilainya masih rendah serta perbaikan cepat terhadap dokumen yang ditolak,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov juga aktif melakukan koordinasi dan meminta arahan dari PIC Korsup KPK Wilayah Kalteng guna memastikan setiap langkah sesuai dengan pedoman pencegahan korupsi.

Meski demikian, Leonard mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.

“Beberapa dokumen belum terpenuhi karena masih menyesuaikan kegiatan di perangkat daerah terkait dan ada pula dokumen yang perlu disesuaikan dengan format yang diminta dalam sistem MCSP,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pemenuhan dokumen pada setiap area intervensi sebelum batas waktu 30 November 2025.

“Kami sadar capaian ini masih jauh dari harapan, namun kami terus berupaya keras agar target dapat tercapai tepat waktu,” tutup Leonard. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *