Terkait Pengadaan Internet dengan Kerugian Rp 1,5 Miliar
PALANGKA RAYA – Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar. Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng berinisial FIO.
Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan langsung ditahan sejak Kamis (23/10/2025). Keduanya dijadikan tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan tindak korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Pemkab Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran Rp 2.469.929.000,00 Miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan. Saat itu, Dikominfo bekerja sama dengan perusahaan internet, yang kemudian terjadi penyimpangan.
“Keduanya terlibat korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui Dinas Kominfo Seruyan dengan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing pada tahun anggaran 2024,” kata Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo siaran pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).
Wahyudi mengungkapkan, terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh perangkat daerah dan pekerjaan selesai awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.
“Jadi, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00,” ungkap Wahyudi.
Menurut Wahyudi, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tegasnya.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah. (ter/ens)

 
									










