PANGKALAN BUN – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meneror warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya terhenti.
Aksi dua pelaku utama berinisial RA dan ILS, yang selama ini meresahkan masyarakat ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Banteng di bawah koordinasi Polres Kobar.
Keduanya diduga telah melakukan pencurian kurang lebih 80 kendaraan bermotor di berbagai kecamatan di Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam keterangan pers Kamis (23/10/2025) sore mengungkapkan, kedua pelaku sudah lama beraksi di beberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian. Ada empat TKP di Pangkalan Banteng, tujuh TKP di Pangkalan Lada, dan satu TKP di Arut Selatan. Aksi mereka berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2025,” kata kapolres.
Kedua pelaku biasanya beraksi pada dini hari. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci stang atau bahkan masih terpasang kuncinya. Polisi mengamankan sekitar 80 unit kendaraan hasil kejahatan mereka, dan sejauh ini 12 unit telah teridentifikasi pemiliknya.
“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat yang kehilangan kendaraan selama 2024–2025 untuk melakukan pengecekan ke Polres Kobar,” kata kapolres.
Ia menegaskan, kendaraan dapat diambil kembali secara gratis dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rdo/ens)

 
									










