Entertainment

Deddy Corbuzier Keberatan Kabar Perceraiannya Tersebar

64
×

Deddy Corbuzier Keberatan Kabar Perceraiannya Tersebar

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

 Deddy Corbuzier sempat menyentil Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena memberikan jawaban kepada awak media terkait kabar yang sempat santer beredar soal kabar perceraiannya dengan Sabrina Chairunnisa.

Kala itu, pihak pengadilan menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan berkas apapun terkait perceraian Deddy Corbuzier dengan Sabrina. Mantan pesulap beraliran mentalist menyesalkan tindakan pihak pengadilan buka suara. Karena menurut dia, perceraian sifatnya tertutup berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2.

Abid selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak semua informasi dari pengadilan sifatnya tertutup atau rahasia.

“Tidak semua informasi pengadilan agama itu tertutup ya. Bahkan kalau ada yang nanya seperti informasi, wajib kami memberikan informasi. Jadi, ada yang bisa kami jawab, ada yang tidak,” kata Abid saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10).

Adapun informasi yang boleh diungkap pihak pengadilan ke publik beberapa diantaranya terkait informasi register perkara, statistik perkara, jenis perkara, tahapan perkara, proses penanganan perkara, dan lain-lain.

“Informasi tentang register saudara boleh tanya, boleh saudara selidiki register. Kemudian tentang data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya, ada berapa gugatan, ada berapa termohonan, dll. Kemudian tentang jenis perkara cerai gugat atau cerai talak,” tuturnya.

“Kemudian ada tahapan-tahapan, tahapan persidangan misalnya, proses penanganan perkara boleh saudara bertanya termasuk pertanyaan yang itu tadi akan saya jawab. Nah, jadi ini terbuka dan boleh kami jawab,” imbuhnya.

Abid lebih lanjut mengatakan, yang tidak boleh diungkap pihak pengadilan dalam kasus perceraian adalah materi perceraian. Hal ini hanya bisa dibuka di hadapan majelis hakim.

“Yang disebut pengadilan agama tertutup itu proses persidangannya,” jelas Abid yang juga seorang hakim.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *