Isen MulangKalimantan Tengah

Cegah Korupsi Melalui Tata Kelola dan Digitalisasi Pajak Daerah

51
×

Cegah Korupsi Melalui Tata Kelola dan Digitalisasi Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN: Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti membacakan sambutan, Kamis (23/10/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, khususnya pada sektor pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/10/2025). 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti menuturkan, bahwa pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berbasis teknologi menjadi kunci dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan.

“Sektor pajak daerah berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun, tanpa sistem dan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan akan semakin besar,” ujar Sunarti.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalteng telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025. 

Tim ini berperan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan pajak daerah, serta memastikan sinergi dengan BPKP dan lembaga pengawasan lainnya.

Sunarti menekankan bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik. 

Dia juga menyebutkan, bahwa digitalisasi, integrasi data dan transparansi informasi menjadi tiga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang bersih dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menyoroti pentingnya pengelolaan APBD yang cermat di tengah tantangan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pusat.

“Optimalisasi belanja daerah harus benar-benar diarahkan agar pelaksanaan pembangunan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Maruli.

KPK juga mendorong agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien bersamaan dengan upaya optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan dan pajak alat berat.

Menurut Maruli, peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan aspek akuntabilitas.

“Kuncinya adalah akuntabilitas optimalisasi. Pemerintah daerah dan pelaku usaha harus sama-sama memperoleh kesejahteraan yang optimum,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *