Isen MulangKalimantan Tengah

Gubernur Sepakat Terapkan Mekanisme CSR Satu Pintu 

60
×

Gubernur Sepakat Terapkan Mekanisme CSR Satu Pintu 

Sebarkan artikel ini
TEKEN: Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran didampingi, Bupati Kotim Halikinor, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Bupati Sukamara Masduki, Bupati Katingan Saiful, Bupati Kapuas Wiyatno menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten atau kota dan PBS sektor pertambangan, Selasa (21/10/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyatakan, kesepakatan untuk menerapkan mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) satu pintu di seluruh wilayah provinsi sebagai upaya mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. 

Kebijakan ini disepakati bersama para bupati, wali kota dan perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan dalam pertemuan yang digelar Selasa (21/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan CSR yang selama ini dinilai belum terkoordinasi dengan baik dan belum memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Dengan sistem CSR satu pintu, penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan akan lebih terarah, terukur dan selaras dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemda.

“Sekarang kita sepakati CSR satu pintu supaya terukur, biar tahu kemana arah dan manfaatnya,” tegas Agustiar Sabran.

Gubernur juga menyoroti pentingnya distribusi CSR yang adil, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional perusahaan. Menurutnya, CSR bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“CSR itu wajib didistribusikan bagi yang berhak menerima, terutama masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berinvestasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Agustiar menekankan, bahwa dunia usaha tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Ia meminta, perusahaan turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang konkret dan berkelanjutan.

Selain membahas mekanisme CSR, Gubernur juga menyinggung kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Kalau mau usaha tambang, maka reklamasi wajib dilakukan. Itu harga mati. Itu tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat,” katanya tegas.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha semakin kuat, dengan tujuan mewujudkan pembangunan yang berimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

“Kita ingin dunia usaha tumbuh bersama masyarakat. CSR jangan hanya simbol, tapi harus membawa manfaat yang bisa dirasakan langsung,” pungkas Gubernur. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *