Utama

Cegah Pelangsir BBM, Tegakan Perda 5 Tahun 2024

446
×

Cegah Pelangsir BBM, Tegakan Perda 5 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
PELANGSIR : Tim gabungan menyita sejumlah barang bukti di tempat yang diduga menjadi lokasi pelangsiran BBM bersubsidi, Selasa (21/10/2025).FOTO PETUGAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan tertib penjualan bahan bersubsidi pemerintah kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKMP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan penindakan tempat yang diduga menjadi lokasi pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (21/10/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 52 jeriken. Empat jeriken di antaranya berisi pertalite yang diduga hasil penimbunan. Barang bukti itu diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibowo mengatakan, tindakan ini sebagai bagian penegakan aturan daerah, yang secara tegas melarang pendistribusian dan penjualan bahan bersubsidi tanpa izin resmi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pelangsiran ini sudah berlangsung cukup lama. Semua barang bukti kami amankan untuk ditindak sesuai ketentuan,” tegas Djoko.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap individu atau badan usaha yang mendistribusikan bahan bersubsidi wajib memiliki izin dan mengikuti mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menegaskan, regulasi ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum dan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Menurut dia, pelangsiran atau penimbunan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena risiko kebakaran dan ledakan.

“Perda sudah jelas melarang kegiatan usaha penjualan atau penimbunan bahan bersubsidi tanpa izin. Kami menegakkan aturan bukan hanya untuk memberi efek jera, tapi juga melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak SPBU agar tidak terjadi pembelian berulang oleh pelangsir.

“Kami akan lakukan patroli rutin dan sosialisasi ke masyarakat maupun pengelola SPBU. Penegakan perda ini penting agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai ke warga yang berhak,” tegasnya.

Operasi gabungan tersebut menjadi salah satu langkah nyata Pemko Palangka Raya dalam menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan bahan bersubsidi dan menciptakan ketertiban dalam distribusinya. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *