Utama

Tiga Pegawai Pemkab Kotim Langsung Dipecat

431
×

Tiga Pegawai Pemkab Kotim Langsung Dipecat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
  • Karena Terbukti Menggunakan Narkoba
  • Dua ASN Dapat Sanksi Penurunan Pangkat dan Satu Nonjob

SAMPIT – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi mulai menunjukkan hasil. Dari tes urine yang dilakukan terhadap ratusan pegawainya, enam orang diketahui positif menggunakan narkoba. Tiga dari enam orang itu pun langsung dipecat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Rihel mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas.

“Ada enam orang yang terbukti positif. Tiga di antaranya tenaga kontrak dan PPPK langsung diberhentikan. Sementara dua pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat serta nonjob selama satu tahun,” kata Rihel saat rapat bersama Komisi I DPRD Kotim dalam pembahasan APBD 2026, Senin (20/10/2025).

Dia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas para pegawai yang terlibat tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Kami tidak menyebutkan dari OPD mana mereka berasal. Tes urine dilakukan menggunakan sistem kode nomor, dan hasilnya langsung diterima kasat narkoba,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan tes urine di tingkat desa, Rihel mengaku tidak mengetahui hasilnya karena proses pemeriksaan tersebut dilakukan dengan sistem tertutup.

“Kami tidak tahu secara detail siapa saja yang positif atau negatif. Kalau ada yang positif, mereka akan dipanggil secara pribadi dan diberi kesempatan melakukan tes ulang satu hingga dua minggu kemudian. Bila tetap positif, artinya memang pengguna,” terangnya.

Menurut Rihel, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kotim dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. “Tidak ada yang diumumkan secara terbuka, tetapi yang penting ada tindak lanjutnya. Itu yang kami jaga,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kotim Memey Wulandari mengingatkan agar tes urine tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata. Ia menilai pelaksanaan program tersebut harus memiliki dampak langsung terhadap upaya pemberantasan narkoba di kalangan ASN dan tenaga kontrak.

“Tes urine ini menggunakan anggaran daerah, jadi hasilnya harus jelas. Jangan sampai hanya seremonial tanpa ada langkah nyata,” ujarnya.

Memey juga mendorong agar tes urine diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa. Menurutnya, pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Kami mendukung penuh agar tes urine tidak berhenti di tingkat OPD saja, tapi juga menyentuh aparatur di desa. Ini penting untuk memastikan pemerintahan bersih dari narkoba,” tandasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *