PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifa’i menegaskan, pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam merancang struktur organisasi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu dilakukan agar mampu bekerja secara efektif, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam penjelasan terkait arah kebijakan penataan kelembagaan dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis.
Menurut Ahmad Rifa’I, bahwa perancangan struktur organisasi pemda harus dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip utama agar birokrasi dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Pertama adalah prinsip skala prioritas, karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya, daerah pesisir membutuhkan Dinas Kelautan dan Perikanan yang kuat. Sedangkan daerah agraris memerlukan penguatan pada Dinas Pertanian sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat,” ujar Rifa’i.
Lebih lanjut, bupati menekankan, pentingnya efisiensi birokrasi, agar struktur organisasi tidak terlalu gemuk dan tetap lincah dalam bekerja.
“Organisasi yang terlalu besar justru akan memperlambat pengambilan keputusan dan menambah biaya operasional. Efisiensi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tepat,” tegasnya.
Selain itu, Rifa’i juga menyoroti perlunya keseimbangan beban kerja antar perangkat daerah. Menurutnya, pembagian tugas harus realistis sesuai kapasitas dan tanggung jawab.
“Dinas dengan tanggung jawab besar harus diperkuat dengan unit pelaksana teknis yang memadai. Sementara yang bebannya lebih ringan dapat digabung agar lebih efisien,” jelasnya.
Bupati menambahkan, bahwa kewenangan yang proporsional juga menjadi aspek penting dalam memperkuat organisasi perangkat daerah.
“Setiap unit kerja perlu diberikan kewenangan dan alokasi anggaran yang sepadan agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal. Tanpa dukungan sumber daya yang cukup, pelaksanaan program bisa terhambat,” terang bupati.
Ahmad Rifa’i menjelaskan, penataan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Kelembagaan Pemkab Pulpis dilaksanakan pada 14–16 Mei 2025 di Aula Banama Tingang Sekretariat Daerah Pulpis, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.
“Evaluasi kelembagaan sangat penting untuk memastikan, bahwa organisasi pemerintah tetap efektif, efisien dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat. Dari hasil scoring kelembagaan tersebut, kita mendapatkan dasar yang kuat dalam menyusun kembali struktur organisasi sesuai dengan kondisi daerah,” pungkasnya. (ung/abe)












