Hukum KriminalUtama

Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Tiga Pengedar

659
×

Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Tiga Pengedar

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP POLISI: Anggota Satresnarkoba menggeledah dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (16/10/2025). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di daerah itu. Polisi berhasil meringkus empat tersangka dan menyita puluhan gram narkotika jenis sabu, Kamis (16/10/2025). Satu dari empat tersangka itu diduga kuat sebagai bandar narkoba.

Penindakan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Cempaka Buang, RT 030, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Di sana, satu terduga tindak pidana narkoba berinisial MSR (41) diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 3,70 gram.

Selanjutnya tim kedua yang dipimpin Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial RRNH (37) di Jalan Pahari I, RT 010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Barang bukti yang ditemukan adalah sabu kurang lebih 3,68 gram.

Dari dua pengungkapan kasus tersebut, satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diamankan satu terduga pelaku berinisial SI (48) di tepi Jalan Cempaga Buang, dengan barang bukti sabu 6,93 gram.

Tak berhenti di situ, penindakan kembali dilanjutkan dan berhasil mengamankan terduga bandar berinisial SU alias UK (48) di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Desa Telangkah. Barang buktinya sabu 73,86 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, empat terduga pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan.

“Keempat tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Dua dari empat tersangka merupakan residivis yang kembali terjun ke dunia peredaran gelap narkoba. Total barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 88,17 gram,” jelas Iptu Supriyadi, Senin (20/10/20255) sore. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *