Isen MulangKalimantan Tengah

Perusahaan Nakal Melanggar Aturan akan Ditindaktegas

56
×

Perusahaan Nakal Melanggar Aturan akan Ditindaktegas

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Nakal
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran menegaskan, agar perusahaan harus menjalankan kewajibannya dan aktif berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bukan untuk kali pertama tersebut diingatkan bagi perusahaan. Gubernur menegaskan, jika masih ada perusahaan nakal yang melanggar, maka pihaknya akan menindak dengan tegas.

Meski demikian, Agustiar mengatakan, bahwa pencabutan izin perusahaan tidak bisa dilakukan begitu saja, perlu mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan berkontribusi terhadap PAD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan perwakilan perusahaan menandatangani fakta integritas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).

Gubernur menjelaskan, perusahaan dapat berkontribusi secara aktif terhadap PAD, salah satunya dengan cara membeli BBM di Kalteng. “Dengan begitu pajaknya akan dibayarkan di Kalteng,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan diharuskan untuk menggunakan nomor kendaraan atau plat di Kalteng (KH), membayar pajak alat berat di Kalteng, menabung di Bank Kalteng minimal 25 persen untuk membayar karyawan, serta menggunakan tenaga kerja lokal.

Agustiar juga menekankan agar perusahaan menjalankan kewajiban CSR dan plasma minimal 20 persen dari luas kebun.

“Yang kami lakukan ini kan sudah ada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Yang tidak menjalankan plasma silahkan angkat kaki dari Kalteng,” pungkasnya. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *