Inspektorat Temukan Ketidakwajaran Keuangan Rp 172 Juta
SAMPIT – Aktivitas pemerintahan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, lumpuh akibat belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2025. Kondisi ini terjadi setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti senilai Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh sebesar Rp2,2 juta yang belum dipungut.
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai segera disetor kembali ke rekening kas desa. Kelebihan pengeluaran dan pajak yang belum dipungut wajib dikembalikan, serta bukti belanja penghasilan perangkat desa dilengkapi. Jika bukti tak dapat dipenuhi, dana senilai Rp46,5 juta harus dikembalikan ke kas desa.
Kepala Inspektorat Kotim Masri menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut telah disertai surat permintaan tindak lanjut yang mewajibkan pemerintah desa menuntaskan seluruh temuan dalam waktu 60 hari kalender sejak diterimanya laporan.
“Sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan reguler ini harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterima oleh pihak desa,” tegas Masri saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, penyetoran kas dan pelengkapan bukti administrasi menjadi syarat mutlak agar pencairan dana desa dapat dilakukan kembali.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada Kepala Desa Tumbang Tawan karena belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat.
Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur mengatakan, keterlambatan tersebut juga berdampak pada belum ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2025, sehingga pencairan ADD dan DD tahap pertama belum bisa dilakukan.
“APBDes 2025 belum bisa ditetapkan karena kepala desa belum menyelesaikan administrasi pemerintahan dan laporan keuangan sesuai aturan,” terang Yudi.
Dampaknya kini mulai dirasakan warga. Beberapa kegiatan pemerintahan desa terhenti. Termasuk kegiatan belajar mengajar di taman kanak-kanak, karena guru belum menerima honor yang bersumber dari dana desa. Keluhan ini terungkap saat reses anggota DPRD Kotim Dapil V Hendra Sia yang mengunjungi desa tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Tumbang Tawan Tapea membantah adanya dugaan penggelapan dana. Ia mengklaim telah menyerahkan sisa kas dan rencana penggunaannya kepada kasi pemerintahan desa dan bendahara disaksikan Ketua BPD. “Saya bersedia diperiksa dan mendukung penuh proses audit agar semua jelas dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak desa. Inspektorat masih menunggu bukti penyetoran dan pelengkapan dokumen. Sementara DPMD terus memantau perkembangan penyelesaiannya agar penyaluran dana desa bisa segera kembali berjalan normal. (pri/ens)

 
									










