Isen MulangKalimantan Tengah

DPMD Kalteng Dorong Transparansi Publik Melalui Empat Inovasi Digital

61
×

DPMD Kalteng Dorong Transparansi Publik Melalui Empat Inovasi Digital

Sebarkan artikel ini
DPMD Kalteng
Kadis PMD Provinsi Kalteng, Aryawan menyampaikan sambutan, baru-baru ini. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui pemanfaatan teknologi digital, instansi ini menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien dan inklusif hingga ke tingkat desa.

Empat inovasi digital dihadirkan untuk menjawab tantangan pelayanan informasi publik, SIDARA (Sistem Data Sektoral), SiBUDI (Sistem Buku Tamu Digital), SIAPDes (Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintah Desa), serta Survei Layanan Masyarakat.

Keempatnya telah terintegrasi dan terbukti mendukung pengelolaan informasi yang akuntabel dan transparan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, Aryawan, dalam kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Kalteng, baru-baru ini.

“Digitalisasi bukan hanya tren, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan transparansi pelayanan pemerintah. Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di desa,” ujar Aryawan.

Guna mendukung penerapan sistem digital, PMD Kalteng, juga rutin mengadakan Bimtek Digitalisasi bagi pengelola informasi publik. Langkah ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tak hanya dari sisi teknologi, PMD Kalteng juga menaruh perhatian besar pada aksesibilitas layanan. Berbagai fasilitas disiapkan untuk mendukung pelayanan publik yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Diantaranya penyediaan akses jalan khusus, formulir dalam huruf braile, kursi roda, hingga alat bantu dengar.

“Prinsip kami sederhana, semua warga berhak atas informasi. Karena itu, layanan kami harus bisa diakses oleh siapa pun, tanpa kecuali,” tegas Aryawan.

Aryawan menegaskan, bahwa peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan terus dilakukan.

“Langkah ke depan termasuk penyusunan daftar informasi yang dikecualikan, pengembangan layanan berbasis Android serta penguatan kapasitas SDM, guna memastikan keterbukaan informasi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat Kalteng,” ungkapnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *