Utama

Dayak Berkomitmen Perangi Narkoba

667
×

Dayak Berkomitmen Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini
DEKLARASI: Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid didampingi Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti usai deklarasi di Betang Hapakat, Sabtu (18/10/2025). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Wacana Sanksi Adat Pengusiran dari Kalteng Bisa Diterapkan

PALANGKA RAYA  – Masyarakat Dayak secara konkret berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti dalam deklarasi gerakan Dayak anti narkoba yang digelar di Betang Hapakat, Sabtu (18/10/2025) lalu.

Ririn panggilan akrab Sadagori Henoch Binti mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk kesepakatan bersama masyarakat Dayak untuk bergerak melawan peredaran narkoba yang dinilai semakin merusak tatanan sosial dan budaya.

“Kami orang-orang Dayak bersepakat untuk mendeklarasikan gerakan Dayak anti narkoba karena peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, sudah sangat merusak tatanan, merusak budaya, dan merusak kehidupan masyarakat Dayak,” ujarnya.

Pria yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng ini menegaskan, jika situasi ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka eksistensi masyarakat Dayak secara adat dan budaya akan terancam hilang.

“Pertama, kami akan datang untuk mengingatkan agar berhenti. Tapi jika masih melanjutkan, maka tindakan hukum bersama pihak berwenang akan dilaksanakan,” tegas Ririn.

Dia mengungkapkan, GDAN tengah menyusun regulasi hukum adat Dayak sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelaku peredaran narkoba.

Salah satu bentuk hukuman berat yang akan diberlakukan adalah pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar atau pengedar narkotika yang terbukti merusak tatanan sosial masyarakat adat.

“Kami akan meminta kepada lembaga adat untuk mengusir para pelaku keluar dari tanah Dayak. Karena mereka sudah merusak tatanan yang ada di bumi Kalimantan Tengah ini,” pungkasnya.

Deklarasi itu pun disambut positif Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kalteng. BNN menilai langkah masyarakat adat ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap ancaman narkotika yang telah merambah hingga ke pedalaman.

Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengaku siap menjalin kolaborasi langsung dengan masyarakat adat, perangkat desa, dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.

“Kolaborasi ke depan akan difokuskan pada langkah penjagaan. Nantinya, BNN bersama perangkat desa, mantir adat, dan kepolisian akan turun langsung mendatangi orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar,” jelasnya.

Ruslan menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan peringatan dan pembinaan kepada warga yang terindikasi, sebelum dilakukan proses hukum apabila pelanggaran tetap terjadi. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di tingkat desa dan komunitas adat.

Menanggapi wacana dari Gerakan Dayak Anti Narkoba yang akan menerapkan sanksi adat berat berupa pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar narkoba, Ruslan Abdul Rasyid menyatakan dukungannya.

“Itu kami sambut dengan sangat baik. Sanksi adat seperti pengusiran adalah langkah tegas yang memberi efek jera, sehingga para pengedar berpikir dua kali untuk beraksi di Kalimantan,” tegasnya.

Menurut dia, pendekatan adat menjadi elemen penting dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

“Dengan kolaborasi antara BNN, aparat desa, dan lembaga adat, kami yakin upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah akan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *