Palangka Raya

Untuk Memperkuat Tata Kelola Daerah

84
×

Untuk Memperkuat Tata Kelola Daerah

Sebarkan artikel ini
PIDATO PENGANTAR : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan pidato pengantar empat Raperda pada Rapat Paripurna IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).PROKOMPIMPKY UNTUK RADAR KALTENG

Pemko Mengajukan Empat Raperda Strategis

PALANGKA RAYA – Peraturan daerah (perda) merupakan instrumen penting dalam mendukung arah pembangunan, perlindungan lingkungan, serta peningkatan tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Empat raperda tersebut terdiri atas raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang tahun jamak, serta raperda tentang air limbah domestik.

Menurut Fairid, keempat raperda tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mempercepat pembangunan berkelanjutan.

“Peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung arah pembangunan, melindungi lingkungan, serta memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Fairid menjelaskan, penyusunan empat raperda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari urgensi kebijakan, relevansi peraturan sebelumnya, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

Selain itu, Fairid juga menegaskan, pembahasan raperda harus menjadi ruang untuk memperkuat prinsip-prinsip good governance dan transparansi publik. “Kita ingin seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” tegasnya.

Hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya kemajuan daerah. Karena itu, Fairid mengapresiasi DPRD Palangka Raya atas kerja sama dan sinergi yang terus terjalin dalam merumuskan berbagai kebijakan daerah.

Pemko Palangka Raya berharap, pembahasan di DPRD dapat berjalan konstruktif dengan semangat kolaboratif demi melahirkan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat, yang tidak hanya bersifat afministratif, tetapi mencerminkan kebutuhan riil bagi masyarakat dan daerah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *