Mengesahkan Tiga Raperda dan KUA-PPAS Tahun 2026
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.
Pada rapat tersebut terdapat tiga agenda utama. Yakni pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2025, penetapan propemperda 2026, serta persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Subandi mengatakan, tiga raperda yang disahkan di luar propemperda 2025 meliputi perubahan perda pajak dan retribusi daerah, raperda tahun jamak, serta raperda tentang pengendalian limbah domestik.
“Perubahan perda pajak dan retribusi dilakukan karena adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga harus segera ditindaklanjuti,” kata Subandi saat rapat paripurna.
Menurut dia, raperda tahun jamak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jangka panjang yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sementara raperda pengendalian limbah domestik akan dibahas lebih lanjut nantintya.
DPRD Palangka Raya juga menetapkan propemperda tahun 2026 yang memuat 11 raperda. “Dari 11 raperda itu, dua merupakan inisiatif DPRD dan sembilan berasal dari pemerintah kota,” ungkapnya.
Kedua raperda inisiatif DPRD tersebut, yakni raperda tentang kekayaan intelektual dan raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi. “Keduanya diharapkan dapat mendorong inovasi daerah dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menyepakati KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,1 triliun, turun dari sebelumnya Rp 1,3 triliun akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp 253 miliar.
Ketua DPRD menegaskan, penetapan KUA-PPAS menjadi dasar bagi penyusunan program dan rencana kerja pemerintah kota tahun 2026. “Selanjutnya, pembahasan Rancangan APBD 2026 akan segera dijadwalkan setelah pemerintah kota siap, diawali dengan pidato pengantar dari wali kota,” kata Subandi. (ter/ens)












