Hukum KriminalUtama

Amankan Empat Pelaku dan Sita 24,21 Gram Sabu

988
×

Amankan Empat Pelaku dan Sita 24,21 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
RILIS : Empat terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Selasa (14/10/2025) lalu.UNG/RADAR KALTENG

Hasil Pengungkapan Satresnarkoba Polres Pulpis di Awal Oktober 2025

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu. 

Empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 24,21 gram sabu-sabu  pada awal Oktober 2025. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SR, ST, LS, dan SM.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian laporan polisi (LPA) nomor 23, 24, dan 25 tahun 2025.

Kasus pertama terjadi di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Pada Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan SR dengan barang bukti 0,39 gram sabu,” kata AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri, dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (14/10/2025) lalu.

Hasil pengembangan dari SR mengarah kepada tersangka ST dan berhasil mengamankan barang bukti 4,86 gram sabu. Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap LS dengan barang bukti 0,45 gram sabu.

“SR berperan sebagai kurir, sementara ST merupakan pemilik barang. Dari ketiganya, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,69 gram sabu-sabu dalam beberapa paket kecil,” jelas kapolres.

Selain itu, Satresnarkoba juga melakukan penindakan di Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, dan berhasil menangkap SM dengan barang bukti 18,51 gram sabu.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin 6 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Maliku.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan SM beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dimiliki SM diduga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan bantuan seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan.

“Modus transaksinya dilakukan dengan sistem tempel. Yakni pelaku menyimpan barang di pinggir jalan dan berkoordinasi melalui telepon seluler,” tambah kapolres.

AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan peredaran barang haram ini,” tegasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *