Salah satu pasukan khusus TNI, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) kini sudah resmi menjadi Korpasgat. Mabes TNI AU (Mabesau) pun menjelaskan bahwa perubahan itu sesuai dengan beberapa peraturan baru yang sudah terbit.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, beberapa aturan baru tersebut terdiri atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi, Jabatan, dan Kepangkatan di Lingkungan TNI, dan Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2025 tentang POP Mabesau.
”Selain Korpasgat dalam dasar tersebut juga terdapat beberapa kotama yang mengalami perubahan,” ungkap Nyoman pada Selasa (14/10).
Beberapa kotama itu terdiri atas Spotdirga yang berubah menjadi Sterau, Dissurpotrudau menjadi Pusgeosau, Diskesau menjadi Puskesau, Koopsud 1 menjadi Kodau 1, Koopsud 2 menjadi Kodau 2, Koopsud 3 menjadi Kodau 3, Puspotdirga menjadi Pusterau, Disbintalidau menjadi Disbintalau, serta Wingko menjadi Brigade Parako,
”Demikian informasi YANG dapat kami sampaikan sebagai penambah pengetahuan tentang Perubahan beberapa Nomenklatur Organisasi di jajaran TNI AU,” imbuhnya.
Korpasgat kini dipimpin oleh seorang perwira tinggi bintang tiga TNI AU. Pejabat yang kini bertugas adalah Marsekal Madya TNI Denny Muis. Pasukan khusus Angkatan Udara itu naik kelas bersamaan dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Korps Marinir TNI AL. Kini pasukan khusus dari 3 matra TNI itu dipimpin oleh pejabat dengan tiga bintang di pundak
SUMBER : JAWA.POS












