KUALA KURUN – Seorang pria berinisial SL, warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ditangkap anggota Satnarkoba Polres Gumas, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Pria 31 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengungkapkan, penangkapan terhadap SL berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” kata Abi Wahyu, Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, modus pelaku adalah memasukkan sabu ke dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas polisi. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan SL, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 480 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujarnya.
Kini SL beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengimbau masyarakat atau siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Gunung Mas untuk segera berhenti.
“Kami mengimbau supaya jangan mencoba bermain dengan narkoba. Sebab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)












