DPRD Palangka Raya

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Masih Jadi Persoalan

78
×

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Masih Jadi Persoalan

Sebarkan artikel ini
Subandi Ketua DPRD Palangka Raya

Dewan Minta Pemko Percepat Finalkan Perubahan Tata Batas Wilayah

PALANGKA RAYA – Percepatan penetapan batas wilayah antarkecamatan dan kelurahan di Kota Palangka Raya merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi saat menerima reses anggota Komisi I DPD RI dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, baru-baru ini.

Menurut Subandi, dalam kunjungan anggota DPD RI tersebut membahas tentang berbagai persoalan strategis di bidang tata ruang dan pertanahan.

“Dari pertemuan, terungkap beberapa hal yang memang perlu mendapat perhatian dan perbaikan. Salah satunya mengenai tapal batas wilayah,” ungkap Subandi.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan saat ini sedang menyusun perubahan tata batas antarkecamatan dan kelurahan. Setidaknya ada lima kecamatan dan tiga kelurahan sedang dalam proses penyesuaian.

“Sudah dijelaskan oleh pihak dinas bahwa prosesnya masih berjalan. Saya sudah meminta pemerintah kota untuk segera menyusun sejauh mana progres dari rencana perubahan tata batas tersebut. Sehingga nanti pada saatnya akan diterbitkan peraturan resmi di tingkat kota,” jelas Subandi.

Selain itu, legalitas kepemilikan lahan yang sah bagi masyarakat juga perlu diperhatikan. Menurut anggota dewan dari Partai Golkar itu, legalitas bukan satu-satunya yang harus diperhatikan, kepengurusan serta kebersihan lahan juga perlu diperhatikan, agar tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Subandi juga mengingatkan agar masyarakat juga dapat memperhatikan pemanfaatan lahan secara nyata. “Seperti yang disampaikan Pak Teras dan juga pihak ATR/BPN, jangan hanya mengurus legalitas, tetapi pelaksanaan pemeliharaan lahannya di lapangan tidak dilakukan,” tegasnya.

DPRD terus menjalankan fungsi legislatif secara konsisten, dimana setiap tahun, sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif telah dihasilkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *