DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Desa Merah

91
×

DPRD Kotim Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Desa Merah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kotim
Pelaku J saat dikawal Anggota Polres Kotim dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan RTS, di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025). Foto: Apri/PE Raka

SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita hamil di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus memantik amarah publik. Tidak hanya masyarakat, kalangan legislatif, juga menuntut pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.

Anggota DPRD Kotim dari Dapil V, Hendra Sia, menyebut perbuatan pelaku berinisial J (27), yang ironisnya merupakan perangkat desa, sebagai tindakan biadab yang tak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, vonis mati adalah pilihan yang paling tepat.

“Pelaku harus dijerat hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jangan sampai ada keringanan, karena itu bisa merusak wibawa hukum dan menjadi preseden buruk,” tegas Hendra, Jumat (10/10/2025).

Politisi Partai Perindo ini juga menyampaikan, duka mendalam kepada keluarga korban RTS (19). Korban yang masih belia dan tengah mengandung itu, kata Hendra, semestinya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya sendiri.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pun sependapat. Ia menilai, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mengguncang moral masyarakat.

“Tidak ada alasan untuk memberi keringanan. Hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, adalah jalan terbaik untuk memberikan efek jera,” tegas Abadi.

Sebelumnya, Polres Kotim mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Pada 3 Oktober 2025, korban ditemukan tewas di lapangan voli Desa Merah dengan luka parah di kepala. Dari hasil penyelidikan, pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri hanya karena korban menolak permintaannya menggugurkan kandungan berusia 12 minggu.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dibekuk dua hari kemudian di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang. Saat ini, tersangka J resmi ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. (pri/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *