PALANGKA RAYA – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Palangka Raya dinilai terkendala masalah koordinasi. Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi salah satu sorotan utama.
Dari sejumlah mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri muncul berbagai keluhan terkait koordinasi serta perubahan regulasi yang dianggap sering berubah.
Untuk itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya Riduan menegaskan, perlu adanya kolaborasi antarpihak, agar penyediaan pangan bergizi berjalan baik di lapangan.
“Pertama, yang ditekankan adalah saling kolaborasi antara BGN, dapur SPPG, Dinas Kesehatan, hingga puskesmas di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya memastikan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS. Proses pengajuan tetap dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) dan diverifikasi tim teknis Dinkes.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG, sertifikat ini diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
Dalam edaran tersebut ditegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan setelah penetapan. Sedangkan penerbitannya dilakukan paling lama 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Kami pastikan semua dapur yang sudah operasional wajib memiliki SLHS. Pengajuan tetap melalui PTSP, dan setelah pemeriksaan lapangan serta hasil uji laboratorium keluar, sertifikat akan diterbitkan. Target penyelesaiannya maksimal dua minggu sejak berkas masuk,” ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Palangka Raya itu.
Riduan berharap agar ke depan dapat tercipta kolaborasi baik dari berbagai pihak. “Dengan kolaborasi yang baik, bisa mengendalikan hal-hal yang merugikan banyak pihak,” akuinya. (ter/ens)












