PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,25 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus di lima kabupaten/kota di wilayah Kalteng.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng Rabu (8/10/2025) siang, dipimpin Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Dr Benny Ganda Sudjana, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, serta dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, BNN, BBPOM, MUI, dan organisasi anti narkoba.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut disita dari 11 tersangka yang diamankan selama September 2025 di lima wilayah berbeda.
Yakni Kabupaten Gunung Mas (3 kasus), Lamandau, Kapuas, Kotawaringin Timur (masing-masing 1 kasus), dan Kota Palangka Raya (5 kasus).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan surat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan,” jelas Dodo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas bercampur cairan pelarut hydrochloric acid (prosstex) hingga larut seluruhnya, kemudian limbah dibuang ke tempat aman.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalteng Bajasukma mengapresiasi kinerja kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di daerah ini.
“Saya mengapresiasi Polda Kalteng dan jajaran atas kerja kerasnya. Semoga masyarakat Kalimantan Tengah semakin terlindung dari bahaya narkoba,” ujarnya. (rdo/ens)












