PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar rapat daring pada, Selasa (7/10/2025) lalu. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Raperda Disabilitas.
Ketua Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto mengungkapkan, bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan diharapkan segera difasilitasi. Ia menekankan, pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ucapnya.
Sugiyarto juga menambahkan, bahwa Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di masing-masing SKPD. Hal ini bertujuan agar implementasi Perda benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Rapat ini diharapkan, dapat membuat penyusunan Raperda di Kalimantan Tengah berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dengan adanya koordinasi antara Pansus DPRD, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi, diharapkan Raperda Disabilitas dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah. (rdi/rdo)












