SAMPIT – Misteri penemuan mayat bayi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial T sebagai tersangka dalam kasus ini. T juga merupakan ibu kandung dari mayat bayi malang itu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025) menjelaskan, penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan warga pada 22 September 2025. Laporan masuk dari seorang pria 56 tahun yang menemukan jasad bayi terkubur dangkal di belakang rumah.
“Bayi berjenis kelamin laki-laki ini baru berusia tiga hari. Berdasarkan hasil autopsi, bayi sempat lahir dalam keadaan hidup. Namun oleh pelaku dimasukkan dalam ember, lalu dikuburkan,” ungkap Iyudi, kemarin.
Menurut polisi, kejadian bermula pada 19 September 2025 malam. T saat itu berada di kamar mandi untuk BAB dan tidak sengaja melahirkan bayi tanpa bantuan siapa pun. Panik dan takut diketahui orang tuanya, korban memasukkan bayi dalam ember, lalu menguburnya di belakang rumah dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter menggunakan cangkul kecil.
Barang bukti yang disita yaitu satu ember hitam, cangkul kecil, serta beberapa potong pakaian milik pelaku.
AKP Iyudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selama kehamilan, orang tua pelaku tidak mengetahui karena yang bersangkutan bersikap tertutup. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri keterlibatan seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah warga menemukan lokasi penguburan bayi tersebut. Polisi menegaskan, penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. (pri/ens)












